4.13.2021

7 Peserta TACB Kepahiang Ikut Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya

Peserta dari kabupaten Kepahiang

Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI, melakukan pemanggilan terhdap peserta sertifikasi ahli cagar budaya pratama.

Melalui SE nomor SS-PCBM.926/LSPKEB/III/2021 tanggal 04 Maret 2021 perihal permintaan narasumber dan tim asesmen dan tim tenaga ahli cagar budaya, Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI, menyelenggarakan sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten /Kota di Provinsi Bengkulu untuk skema ahli cagar budaya Pratama dan ahli cagar budaya Madya.

Melalui SE ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menyeleksi dan akhirnya 7 TACB asal Kabupaten Kepahiang terpilih untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya tersebut. Diantaranya, Vivi Herdianti, Ritmha Candra Ariesha, Watini, Evi Efrianti, Guntur Putra Jaya, Agus Sudaryadi, Firmansyah.



“Sebenarnya ada 6, tambahan satu arkeolog dari Jambi. Karena Kabupaten Kepahiang tidak memiliki jurusan arkeolog,” ujar Ketua TACB Kepahiang, Firmansyah,S.Pd, Kamis (08/04/2021).

“Inti dari uji kompetensi cagar budaya ini adalah untuk mendapatkan sertifikat sebagai Tim Ahli Cagar Budaya tingkat pratama di Kabupaten,” lanjutnya.

Dikatakan, pada tahun 2017 telah ditetapkan 18 Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang melalui SK Bupati.

“Akan tetapi, hal ini dari pengkajian balai cagar budaya Provinsi Jambi bukan dari pengkajian tim ahli cagar budaya Kabupaten Kepahiang itu sendiri. Karena memang dari Kabupaten Kepahiang belum memiliki TACB,” kata Firmansyah.

Bersama asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI 

Bersama asesor saat melakukan asesmen

Ditambahkannya, tugas TACB adalah memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB Kabupaten /Kota mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya.

“Kesimpulannya, diperlukan perhatian lebih dalam kegiatan ini sebagai dukungan pelestarian dan perlindungan cagar budaya Kabupaten Kepahiang. Karena diduga masih banyak objek bernilai pengetahuan tinggi, bernilai pendidikan, budaya, agama dan juga sesuai kriteria cagar budaya kabupaten yang masih belum ditetapkan tapi objek cagar budaya,” paparnya.

“Untuk itulah diperlukan tim ahli cagar budaya kabupaten untuk mengkaji lebih lanjut cagar budaya kepahiang yang masih belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” demikian Firmansyah.

Tidak ada komentar:

PELIMA CERIA KUJANG

Di kelas, saya menghadapi peserta didik kelas tujuh yang tidak semangat dalam pembelajaran materi menulis dan menceritakan kembali cerita. K...